Korban Penipuan Datangi Kemenag Minta Selidiki Keputusan Menteri Agama yang Cabut Izin First Travel
Ia meminta agar Inspektorat Jenderal mencari orang yang paling bertanggungjawab terkait keluarnya keputusan tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan jemaah korban penipuan biro perjalanan umroh First Travel mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) pagi.
Mereka yang juga didampingi kuasa hukum yakni Rizky Rahmadiansyah meminta agar Inspektorat Jenderal menyelidiki Keputusan Menteri Agama nomor 589 tahun 2017 tentang pencabutan izin First Travel.
Ia meminta agar Inspektorat Jenderal mencari orang yang paling bertanggungjawab terkait keluarnya keputusan tersebut.
Mereka khawatir orang yang mengusulkan lahirnya keputusan pada 1 Agustus 2017 tersebut sengaja mendorong keluarnya keputudan tersebut karena memiliki bisnis biro umroh.
"Saya minta untuk Inspektorat mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab terkait keluarnya Keputusan Menteri Agama nomor 589 tahun 2017. Walaupun itu memang produk menteri, tapi yang namanya produk menteri itu kan ada yang namanya Bottom Up. Kekhawatiran kami jangan-jangan orang yang mengusulkan ini itu juga punya (biro) umroh. Jadi murni persaingan bisnis," kata Rizky saat pertemuan dengan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Muhammad Tambrin dan jajarannya.
Ia menilai, jemaah First Travel tidak bisa berangkat karena First Teavel tidak memiliki uang untuk memberangkatkan dan kedua adalah keluarnya Keputusan Menteri Agama nomor 589 tahun 2017 tersebut.
Ia menilai keputusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ersebut bermasalah karena mengesampingkan adanya perjanjian tripartit antara Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan, dan First Travel.
Baca: Moeldoko Setuju Saran JK Tabloid Indonesia Barokah yang Diterima Masjid Harus Dibakar
Menurutnya, dalam perjanjian tripartit tersebut dijelaskan bahwa First Travel akan memberangkatkan jemaah di November 2017 sebanyak 5.000 sampai 7.000 per bulan.
Sementara itu, ia menilai, belum sampai November 2018 lalu keluar Keputusan Menteri Agama tertanggal 1 Agustus 2017 tersebut.
Menurutnya hal tersebut tidak logis karena seharusnya keputudan tersebut keluar setelah Kementerian Agama baru melakukan penilaian untuk mencabut izin First Travel setelah bulan November 2017.
"Logikanya bagaimana mungkin KMA ini bisa menilai ke depan. Mestinya kalau ini keluar di bulan Desember, tidak masalah. Berarti ada yang dilanggar di bulan November. Permasalahannya ketika KMA keluar, berarti pemilik first travel telah memenuhi unsur 378 (pasal penipuan)," kata Rizky.
Menurutnya, hal itu menyebabkan masalah lain yakni adanya penyitaan aset terhadap bos First Travel Andika Surahman di hari yang sama ketika Andika ditangkap yakni pada 8 Agustus 2017.
"Masalah selanjutnya, ketika di tanggal 8 Agustus aset langsung disita, sedangkan pemilik first travel sudah menggadaikan seluruh hartanya untuk keberangkatan di bulan November. Ini yang perlu Bapak ketahui, ini hasil diskusi saya dengan Andika yang selama ini saya tidak pernah buka. Jadi kita minta ini," kata Rizky.
Rizky meminta penyelidikan tersebut agar jika memang Inspektorat menemukan fakta adanya orang yang memiliki biro umroh yang mendorong lahirnya keputusan menteri agama tersebut dapat menjadi bahan bagi pihaknya untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
"Kita minta Inspektorat bantu kami cari temuan apakah keluarnya KMA ini bermasalah. Kalau memang keluarnya KMA bermasalah, insya Allah di PK aset kembali. Walaupun hanya sisa Rp 8,9 miliar," kata Rizky.