Hasil Gelar Bawaslu-Gakkumdu soal Tabloid Indonesia Barokah, Polri: Tak Ada Pelanggaran Pemilu
Dari hasil pertemuan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait Tabloid Indonesia Barokah, Senin (28/1) kemarin.
Dari hasil pertemuan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud Dedi adalah tidak ada pelanggaran pemilu, tindak pidana pemilu hingga black campaign.
"Kalau dari Bawaslu sudah menegaskan dari hasil gelar antara Bawaslu dan Gakkumdu kemarin sudah diputuskan untuk pelanggaran pemilu tidak ada," ujar Dedi, di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
"Kemudian untuk tindak pidana pemilu tidak ada, kemudian black campaign juga tidak ada," sambungnya.
Baca: Anggota Polda NTB Berpangkat Kompol Ditahan, Diduga Bantu Pelarian Tersangka Narkoba Dorfin Felix
Oleh karena keputusan tersebut, jenderal bintang satu itu mengatakan ranah dari perkara Tabloid Indonesia Barokah ini pun diserahkan kepada Dewan Pers.
Baca: Vanessa Angel Tolak Tawaran Makan Malam Bersama Pemesan, Muncikari: Maunya Langsung Saja
Nantinya, kajian komprehensif dari Dewan Pers akan dikirimkan kepada Mabes Polri. Dedi menyebut surat rekomendasi itu akan dikirim Selasa (29/1) siang ini.
"Jadi ranahnya (Tabloid Indonesia Barokah) diserahkan ke Dewan Pers.Dewan Pers juga sudah membentuk kajian komprehensif nanti akan diserahkan rekomendasinya kepada Mabes Polri," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.