Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Gelar Bawaslu-Gakkumdu soal Tabloid Indonesia Barokah, Polri: Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Dari hasil pertemuan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Hasil Gelar Bawaslu-Gakkumdu soal Tabloid Indonesia Barokah, Polri: Tak Ada Pelanggaran Pemilu
Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait Tabloid Indonesia Barokah, Senin (28/1) kemarin.

Dari hasil pertemuan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud Dedi adalah tidak ada pelanggaran pemilu, tindak pidana pemilu hingga black campaign.

"Kalau dari Bawaslu sudah menegaskan dari hasil gelar antara Bawaslu dan Gakkumdu kemarin sudah diputuskan untuk pelanggaran pemilu tidak ada," ujar Dedi, di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

"Kemudian untuk tindak pidana pemilu tidak ada, kemudian black campaign juga tidak ada," sambungnya.

Baca: Anggota Polda NTB Berpangkat Kompol Ditahan, Diduga Bantu Pelarian Tersangka Narkoba Dorfin Felix

Oleh karena keputusan tersebut, jenderal bintang satu itu mengatakan ranah dari perkara Tabloid Indonesia Barokah ini pun diserahkan kepada Dewan Pers.

Baca: Vanessa Angel Tolak Tawaran Makan Malam Bersama Pemesan, Muncikari: Maunya Langsung Saja

Nantinya, kajian komprehensif dari Dewan Pers akan dikirimkan kepada Mabes Polri. Dedi menyebut surat rekomendasi itu akan dikirim Selasa (29/1) siang ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi ranahnya (Tabloid Indonesia Barokah) diserahkan ke Dewan Pers.Dewan Pers juga sudah membentuk kajian komprehensif nanti akan diserahkan rekomendasinya kepada Mabes Polri," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas