Karutan Cipinang Bakal Rapat Tentukan Sel yang Cocok untuk Ahmad Dhani
Oga mengatakan pihaknya bakal meminta masukan dari jajarannya untuk menempatkan Ahmad Dhani di sel yang tepat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, mengungkapkan pihaknya rencananya bakal melakukan rapat hari ini untuk menentukan sel tetap untuk Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Oga mengatakan pihaknya bakal meminta masukan dari jajarannya untuk menempatkan Ahmad Dhani di sel yang tepat.
"Ya hari ini saya kembali rapat dengan seluruh pejabat struktural, minta masukan dari kepala kemana dan komandan jaga, bagaimana kira-kira. Mungkin besok atau lusa, sudah kita tempatkan yang bersangkutan di tempat yang cocok lah," ujar Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
Langkah ini diambil oleh Rutan Cipinang demi menjaga keamanan Ahmad Dhani selama di tahanan.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Politikus Gerindra: Apakah Adil dalam Prosesnya?
Mengingat, banyak kelompok di Rutan Cipinang yang memiliki pandangan berbeda-beda. Terutama, menurut Oga, kasus yang menjerat Ahmad Dhani cukup sensitif, sehingga pihaknya harus membuat beberapa pertimbangan sebelum memasukkannya ke sel tetap.
"Ya di dalam ini kan banyak kelompok, ada kelompok Ambon, Arek, Palembang, Medan kan gitu kan. Tiap kelompok kan beda-beda pandangannya, latar belakangnya kan, apalagi dengan perkaranya sensitif kan," jelas Oga.
Oga menjelaskan bahwa tiap sel yang berada di Rutan Cipinang memiliki ukuran yang variatif yakni 20x10 meter dan 5x3 meter.
Namun tidak semua bisa tidur di kamar, mengingat daya tampung Rutan Klas 1 Cipinang yang telah melebihi kapasitas.
"Dan juga tidak bisa semua masuk di dalam kamar karena over. Ada yang tidur di selasar," ungkap Oga.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.
Majelis hakim menyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.