Nasib Ahmad Dhani di Tahanan, Satu Sel dengan Tahanan Lain Karena Rutan Sempit dan Over Kapasitas
Oga beralasan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sel khusus kepada Ahmad Dhani karena daya tampung Rutan Cipinang telah melewati kapasitas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, membenarkan kabar bahwa musisi Ahmad Dhani ditahan bersama tahanan lain setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Oga beralasan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sel khusus kepada Ahmad Dhani karena daya tampung Rutan Cipinang telah melewati kapasitas.
"Ya kalau misalkan gak ama pidana yang lain, masa sendiri. Kita kapasitas 1.000 diisi 4.300 jadi mau dispesialkan bagaimana," ujar Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, saat ini Ahmad Dhani masih sedang menjalani masa admisi orientasi yakni masa pengenalan lingkungan Rutan.
Oga mengatakan proses ini agar pihak Rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempatkan oleh Ahmad Dhani.
"Dia mengikuti admisi orientasi dulu, tiga hari sampai seminggu itu, namanya Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," jelas Oga.
"Nanti setelah itu kan kita gak tahu nih. Apa ada pihak musuh, pihak lawan ya, teman kita kan harus teliti dulu kan. Apalagi seorang artis kan kita gak bisa ini apalagi publik figur," tambah Oga.
Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Bagaimana Nasibnya sebagai Caleg DPR? Ini Kata KPU
Pihak Rutan melakukan orientasi terhadap tahanan untuk menjaga keamanan tahanan selama.
Oga mengungkapkan kemungkinan besar mulai besok atau lusa, Ahmad Dhani bakal ditempatkan di sel yang tetap.
"Kalau sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," tutur Oga.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.
Majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.