Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ciduk Kreator Hoaks Demo TKA di Morowali Sulawesi Tengah

Bareskrim Polri menciduk kreator sekaligus buzzer hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Ciduk Kreator Hoaks Demo TKA di Morowali Sulawesi Tengah
Istimewa
Hoaks Demo TKA di Morowali Sulteng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menciduk kreator sekaligus buzzer hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kreator hoaks tersebut berinisial IDN (23) yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat.

Ia mengatakan tersangka diringkus di Jalan Utama Raya Nomor 41, RT 9, RW 2, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Selasa (29/1/2019) sore.

Baca: Raja Juli Minta SBY Tertibkan Andi Arief yang Tuding PSI Di Balik Indonesia Barokah

"Hoax Morowali sempat viral di media sosial, yang isi hoax tersebut menyebutkan unjuk rasa warga negara asing (WNA). Setelah viral, dari tim Siber melakukan patroli dan ditemukan kreator sekaligus buzzer atas nama IDN," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Modus operandi IDN, dengan menyebarkan video demo buruh lokal melalui akun Facebook.

Tersangka diketahui mengambil foto soal demonstrasi yang dilakukan buruh lokal dengan tuntutan kenaikan gaji sesuai dengan upah minimum daerah.

Berita Rekomendasi

Namun, IDN membuat narasi yang seakan-akan TKA dari China merendahkan buruh lokal.

Baca: Satu Keluarga Meninggal Akibat Longsor di Buleleng, Empat Korban Saling Berpelukan di Kasur

"Tersangka mengunggah hoax di facebook miliknya dengan URL peristiwa unjuk rasa pekerja lokal yang menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2019 yang dimanipulasi seolah unjuk rasa TKA dari China," kata dia.

Kini, IDN sedang menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada pelaku lain dari kasus ini.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca: Ratu Tisha: JFA Jepang Bakal Tangani Masalah Wasit di Indonesia Hingga 2020

Berikut narasi yang dibuat oleh tersangka dalam media sosial :

"Hari ini morowali bergejolak TKA CHINA sudah semena mena merendahkan PRIBUMI Keresahan Tenaga Lokal Morowali, Sulteng. Sudah Mulai Bergejolak Dgn Adanya TKA Asal China Yg Berprilaku Semena-Mena Dan Digajih Lebih Besar Dari Warga Lokal Bibit Komunis China Hrs Dihilangkan Dari Indonesia, Sebelum Negara Kita Dijajah Seperti Muslim Uyghur #NegaraMabokUtang"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas