Sempat Ditahan 2 Bulan, 14 ABK Kapal Bintang Jasa Dipulangkan dari Myanmar
Sebanyak 14 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bintang Jasa yang sempat ditahan dipulangkan dari Myanmar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bintang Jasa yang sempat ditahan dipulangkan dari Myanmar.
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Tribun, 14 orang awak kapal tersebut diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekitar pukul 15.55 WIB, Rabu (30/1/2019).
Setibanya di Banda Aceh, 14 WNI diserahterimakan langsung Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Baca: Fuad Bawazier Sebut Prabowo Subianto Terserang Flu dan Demam
Nantinya, dari Banda Aceh para nelayan akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Pemda Aceh.
“Kami memiliki kerjasama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon. Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," ujar Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Para nelayan tiba dalam keadaan sehat setelah ditahan selama 2 bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon.
14 orang tersebut sebelumnya dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah Myanmar.
Baca: Geledah Dua Kantor PSSI, Satgas Antimafia Bola Butuh Alat Bukti Tambahan
Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri mengatakan, berbagai upaya diplomasi dilakukan kepada otoritas setempat dan pada tanggal 24 Januari 2019 lalu KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan.
Disampaikan Iza pula, Menlu Retno Marsudi turun langsung membantu proses diplomasi.
“Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara," kata Iza.
Ke depan, ujar Iza, diharapkan agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai, sehingga kejadian masuk ke wilayah tangkap negara lain tak kembali terjadi.
Baca: Satu Keluarga Meninggal Akibat Longsor di Buleleng, Empat Korban Saling Berpelukan di Kasur
Diketahui, kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018.
Pada tanggal 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap oleh Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.
Dalam proses penangkapan oleh Angkatan Laut Myanmar, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Atas ijin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.
Sementara itu, hingga kini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar.
KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan mulai bulan Februari mendatang.