Jaksa Pelajari Berkas dan Barang Bukti untuk Susun Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengungkapkan pihaknya sedang mempelajari bukti soal kasus Ratna Sarumpaet.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melimpahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun berkas dakwaan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengungkapkan pihaknya sedang mempelajari bukti yang dilimpahkan penyidik.
Baca: Pelimpahan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan: Ditemani Atiqah Hasiholan Hingga Alasan Kesehatan
"Setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu di situ, barang bukti banyak harus dipisah satu persatu," ujar Supardi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Supardi mengungkapkan terdapat beberapa bukti mulai dari bukti digital hingga bukti fisik seperti tiket tujuan Chile.
"Ada bukti elektronik, flash disk, CD, laptop dan materil termasuk tiket dan baju-baju. Jadi kurang lebih seperti itu," tutur Supardi.
Baca: Meutya Hafid Minta Pemerintah Tidak Terjebak Propaganda Benny Wenda Soal Papua
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua.
Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Baca: Panglima TNI: Kita Lakukan Operasi Psikologis dan Teritoria dalam Menghadapi KKSB di Papua
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.