Politikus Gerindra Menilai Kasus Ahmad Dani Membahayakan Demokrasi
Musikus sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani harus mendekam 1,5 tahun di penjara, setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani harus mendekam 1,5 tahun di penjara, setelah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Kasus tersebut bermula dari cuitan Ahmad Dhani di akun twitter pribadinya pada Maret 2017 lalu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga sahabat Ahmad Dhani mengatakan, keputusan penjara untuk Ahmad Dhani ini sebagai bentuk pembatasan orang berpendapat.
“Sekarang ini bagi saya membahayakan demokrasi kita, karena ini membatasi hak berpendapat, baik tulisan dan lisan yang dijamin oleh konstitusi kita,” tutur Fadli Zon saat ditemui di acara pembacan petisi untuk Ahmad Dhani di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Fadli Zon juga menyebutkan, kejadian yang menimpa Ahmad Dhani ini sebagai bentuk tidakprofesionalan para penindak hukum terhadap orang-orang yang berlawanan dengan pemerintah.
“Ini kriminalisasi, inilah akibat para penegak hukum bersikap tidak profesional. Saya lihat di Kejaksaan Agung orang partai politik bertentangan dengan opisisi, sehingga bisa sangat membahayakan hukum,” kata Fadli Zon.
Baca: Sempat Gugup Akan Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19, Dul Jaelani Merasa Tertantang
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengkritik keadaan hukum selama pemeritahan Joko Widodo yang dianggap sebagai alat permainan politik.
“Hukum di era Pak Joko Widodo ini banyak menjadi permainan politik dan manuver politik, dan menurut saya membahayakan, dan ini menjadi keprihatinan banyak pendukung kami,” ujar Fadli Zon.
Baca: Meninggal Dunia Saat Tengah Hamil, Artis Saphira Indah Disemayamkan di Rumah Orangtuanya
Sebelumnya, majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Ahmad Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ahmad Dhani kini menjadi penghuni LP Cipinang, Jakarta Timur. Hari ini, tim kuasa hukum akan melakukan upaya banding.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya keberatan dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) lalu.
"Ya, besok kita banding jam 10 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita harus konsisten dengan pembelaan kita, karena banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani," papar Hendarsam di Kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Menurut Hendarsam, upaya tersebut dirasa sangat penting. Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan putusan terhadap Ahmad Dhani.
"Kalau itu kita enggak banding akan jadi sumber hukum. Ini bahaya sekali hukum kita, kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang tidak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," beber Hendarsam. (Apfia Tioconny Billy/Nurul Hanna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.