Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam

KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pun menyayangkan sampai terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

"KPK sangat prihatin atas kondisi ini bagaimana potensi sumber daya alam yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha," ucap Laode di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, berdasarkan kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah dan potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan.

Baca: Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Rekam Jejaknya

"Di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca tambang," imbuhnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Berita Rekomendasi

Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

Baca: Jokowi Bagi Rahasia Sukses Usaha Mebeler Miliknya kepada Pengusaha Kecil Magetan

"Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015," tutur Laode.

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Laode mengatakan, setelah dilantik selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT FMA dan mendapat masing masing jatah 5 persen saham PT FMA.

Pada Maret 2011, Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (SK IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

"Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki selumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," ujarnya.

Baca: BPN: Prabowo Bakal Tampil Autentik Hadapi Jokowi dalam Debat Kedua Pilpres 2019

Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas