Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat pada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT FMA, namun perusahaan tambang tersebut tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.
"Akibat perbuatan SH memberikan izin usaha pertambangan atas nama PT FMA tidak sesuai dengan ketentuan, menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian kehutanan," kata Laode.
Selanjutnya pada Desember 2010, lanjut Laode, memenuhi permohonan PT Bl maka Supian menerbitkan SK IUP eksplorasi untuk PT Bl tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT Bl tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP).
"Pada Februari 2013, SH menerbitkan SK lUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bl meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL," ungkapnya.
Pada April 2013, Supian selaku Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI dan keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT Bl.
"Bahwa berdasarkan perizinan tersebut sejak Oktober 2013, PT Bl melakukan ekspor bauksit. Akibat perbuatan SH tersebut maka PT Bl telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli Pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," tuturnya.
Kemudian pada April 2011, Supiah menerbitkan IUP Eksplorasi pada PT AIM tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki Kuasa Penambangan (KP).
"Akibat perbuatan SH tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan," ujar Laode.
Diduga, kata dia, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.