Anggota Komisi II DPR Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Terhadap KPU
Anggota Komisi II DPR RI Sudiro Asno meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Sudiro Asno meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak perlu ditanggapi secara berlebihan atau bahkan disebut sebagai kriminalisasi.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
Baca: Akademisi: Serangan Jokowi Tak Membabi Buta Seperti Pesaingnya Lakukan Selama Ini
"Ini negara hukum. Biarkan penegak hukum menjalankan tugas, dan pihak yang dilaporkan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang ada dan berlaku di negara ini," ujar Sudiro, Senin (4/2/2019).
Sebelumnya dua komisioner KPU yakni Arief Budiman dan Pramono Ubaid Tanthowi dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Baca: Lieus Sungkharisma Beberkan Kronologi Tidak Diizinkan Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Namun, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia justru menyebut upaya penegakan hukum itu sebagai kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu.
Sudiro mengatakan polemik tersebut biar diselesaikan secara hukum.
Ia yakin perkara yang menyeret dua komisioner KPU itu tidak akan mengganggu tahapan penyelenggara Pemilu. Karena menurutnya proses pengambilan keputusan di KPU dilakukan secara kolektif kolegial.
"Kalau aparat penegak hukum memiliki bukti cukup, meningkatkan status sejumlah komisioner, pengambilan keputusan tetap dapat dilakukan. Tahapan pemilu tidak akan terganggu, karena kinerja komisioner KPU bersifat kolektif kolegial," katanya.
Baca: Fakta Dugaan Penganiayaan 2 Pegawai KPK di Hotel Borobudur: Kronologi Lengkap dan Kondisi Korban
Menurut Sudiro perkara antara KPU dan Oesman Sapta Odang tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
Biarkan proses hukum yang menentukan bagaimana jalan keluar dari polemik tersebut.
Hal pasti menurutnya Indonesia merupakan negara hukum dan semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
"Kita tidak perlu menyikapi persoalan ini secara berlebihan. Semua sudah ada mekanismenya," katanya.