Bamsoet: Yang Menolak Jalan Tol Khusus Roda Dua Gagal Paham dan 'Sotoy'
Bamsoet mengungkapkan, banyak yang belum paham (gagal paham) namun sudah ‘sotoy’ atau sok tahu terkait wacana jalur khusus tol
Editor: Rachmat Hidayat
Konsep jalur tol terpisah dalam tol ini dikemukakan Bamsoet telah tertuang dalam PP No.44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 38 ayat (1a) di peraturan pemerintah tersebut menyatakan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Dalam kesempatan yang sama Bamsoet memandang mereka yang memberi kritikan pedas terhadap wacana ini berkomentar dengan tudingan tanpa memahami persoalan.
Kritikan menurut Bamsoet dilontarkan asal bunyi (asbun) tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor ataupun memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya.
Baca: Jokowi Soal Proyek Jalan Tol: Kalau Memang Benci, Dijelaskan Kayak Apa Ya Enggak Nyambung
“Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus disetiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara. Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali,” beber Bamsoet.
Berbicara data untuk mengukur keselamatan pengendara, Bamsoet menekankan catatan Polda Bali sejak 5 tahun beroperasi hingga hari ini zero accidents atau tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah di jalur tol khusus motor Bali Mandara.
Data tersebut kata Bamsoet sesuai disampaikan Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana.
“Polda Bali menurut catatanya, sepanjang 5 tahun sejak jalur khusus motor di tol Bali Mandara itu beroperasi, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah,” terang Bamsoet.
Demikian pula Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri, disebut Bamsoet mengamini penilaian masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator memadai seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.
“Polri bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada yaitu Bali Mandara dan Suramadu, tidak asbun. Jadi, siapa bilang dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu berbahaya dan menambah kematian?” imbuh Bamsoet.