Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pengadilan Tinggi: Penetapan Penahanan Ahmad Dhani Sudah Terkandung Dalam Amar Putusan

Ia mengatakan telah membaca amar putusan dan laporan banding musisi sekaligus terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Pengadilan Tinggi: Penetapan Penahanan Ahmad Dhani Sudah Terkandung Dalam Amar Putusan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua PT DKI Jakarta Muh Daming Sunusi bersama jajarannya saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan rombongannya di gedung PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (4/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Muh Daming Sunusi mengumpulkan semua pegawai struktural dan operasional PT DKI Jakarta menerima kunjungan kerja spesifik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota DPR RI Komisi III Muhammad Syafii pada Senin (4/2/2019).

Ia mengatakan telah membaca amar putusan dan laporan banding musisi sekaligus terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani yang diterima PT DKI Jakarta pada Jumat (1/2/2019).

Menjawab pertanyaan Fadli terkait dasar penahanan Dhani, Daming mengatakan hal tersebut sudah berada dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi yang dimaksudkan oleh penetapan oleh jaksa dalam hal ini adalah amar putusan itu. Jadi dalam amar putusan ini ada perintah untuk ditahan. Jadi kalau Bapak minta ditunjukan mana aturan yang mengatakan seperti itu. Begitulah praktik peradilan sekarang," kata Daming di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (4/2/2019).

Ia melanjutkan, Majelis Hakim berwenang untuk menahan Dhani selama memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 21 KUHAP yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Begitu juga dalam pasal 197 (KUHAP) ayat 3 memang ada kewenangan hakim kalau terdakwa itu tidak ditahan sebelum putus dia dapat memerintahkan untuk ditahan sepanjang itu menenuhi syarat pasal 21 KUHAP. Artinya boleh ditahan. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat pasal 21 tentu hakim tidak boleh melakukan perintah penahanan," kata Daming.

Baca: Polri Sebut Karyawan PT Liga Indonesia Rusak Dokumen sebelum Penggeledahan Satgas Antimafia Bola

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan perihal penahanan Ahmad Dhani yang mendapat vonis satu tahun enama bulan penjara.

Berita Rekomendasi

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas