KPK Beberkan Kronologi Penganiayaan Terhadap Dua Penyelidiknya di Hotel Borobudur Jakarta
KPK membeberkan kronologi terkait penganiayaan terhadap dua penyelidiknya yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membeberkan kronologi terkait penganiayaan terhadap dua penyelidiknya yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dua penyelidik tersebut sudah mendapat arahan secara resmi untuk bertugas di sana.
"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Baca: Prabowo, Sandiaga, dan BPN Akan Adakan Rapat Khusus di Posko Surakarta Jumat Besok
Ia memaparkan, selepas pukul 00.00 WIB pada hari Minggu itu, beberapa orang mendekati tim KPK dan membawa mereka ke suatu tempat di hotel tersebut.
"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK' tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," papar Febri.
KPK pun sangat menyesalkan atas peristiwa penyerangan tersebut.
Baca: Anggota Komisi II DPR Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Terhadap KPU
Padahal, kata Febri, dua penyelidik itu sudah bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di KPK.
"Ya kami tentu melihat, melakukan review juga ke dalam ya, karena kejadian waktu itu lebih dari jam 12 malam. Berapa orang yang ada di sana pada saat itu, dan juga kondisi-kondisi ataupun lokasi-lokasi yang bisa bersifat kasuistik. Direview satu-persatu proses itu secara paralel, tentu kami lakukan lebih dalam," ujar Febri.
"Ini yang saya kira sangat kami sesalkan karena atas alasan apapun juga apalagi kalau kita baca dari beberapa pernyataan yang disampaikan pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena persoalan mengambil foto tetapi atas alasan apapun juga sebenarnya tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri," tambahnya.
Baca: Akademisi: Serangan Jokowi Tak Membabi Buta Seperti Pesaingnya Lakukan Selama Ini
Sebelumnya, dua penyelidik KPK dikabarkan dianiaya orang saat bertugas melakukan pengecekan tentang indikasi adanya korupsi, di salah satu hotel di Jakarta.
Kedua penyelidik dianiaya saat ketahuan mengikuti Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sebuah rapat di Hotel Borobudur, Jakarta.
Diketahui, Lukas Enembe sedang mengikuti rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur.
Penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang W tersebut diketahui oleh Sekda Papua Hery Dosinaen yang melihatnya mengambil gambar Lukas Enembe, dan melihat ada percakapan di WhatsApp dalam telepon salulernya, terkait kegiatan Lukas Enembe mengikuti rapat evaluasi bersama tim badan anggaran eksekutif, legislatif dan Kementerian Dalam Negeri itu.
Rapat bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap APBD Papua.
Terkait kasus penganiayaan tersebut, KPK melaporkan pihak yang diduga melakukan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.
Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum (Jatantras Krimum) Polda Metro Jaya.