Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Anti Mafia Bola Telah Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejaksaan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan berkas perkara itu telah dilimpahkan pada pekan lalu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Satgas Anti Mafia Bola Telah Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejaksaan
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melimpahkan sejumlah berkas perkara dari empat tersangka pengaturan skor ke Kejaksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan berkas perkara itu telah dilimpahkan pada pekan lalu.

Baca: Polri Sebut Karyawan PT Liga Indonesia Rusak Dokumen sebelum Penggeledahan Satgas Antimafia Bola

"Ada empat berkas, sudah (dilimpahkan, - red) minggu lalu, tinggal menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum," ujar Syahar di Kampus UI, Depok, Senin (4/2/2019).

Syahar menjelaskan, empat berkas yang dimaksud adalah milik mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, anaknya Anik Yuni Sari, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, serta anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Lebih lanjut, Syahar mengatakan pihaknya kini tengah menunggu tindak lanjut terkait pelimpahan berkas dari Kejaksaan.

Baca: Kinerja Satgas Antimafia Bola Diapresiasi, Siapa Menyusul Tersangka?

"Masih dalam proses penelitian jaksa, tetapi penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan jaksa," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Enam tersangka diantaranya sudah ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas