Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
Ia bakal dimintai keterangan atas kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Pusat Tono Suratman.
Ia bakal dimintai keterangan atas kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH ((Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.
Baca: Kini, Uang Orang-orang Kaya Indonesia di Swiss Sudah Mudah Dilacak
Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.
Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).
Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.
Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.