Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKKBN Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Tahun 2019 di Denpasar

BKKBN Optimalkan Pengendalian (Dana Alokasi Khusus) DAK Sub Bidang KB melalui Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Tahun 2019.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BKKBN Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Tahun 2019 di Denpasar
Istimewa
Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BKKBN Optimalkan Pengendalian (Dana Alokasi Khusus) DAK Sub Bidang KB melalui Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran DAK Tahun 2019 Regional Wilayah III di Denpasar, Bali.

DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Tujuannya untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini sudah dilaksanakan selama tiga tahap di tiga wilayah regional.

Kegiatan Wilayah Regional III ini meliputi 176 OPD-KB dan Kota dari 12 Provinsi Wilayah Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTB, dan NTT yang diselenggarakan di Bali 6 hingga 8 Februari 2019.

Baca:  Doddy Sudrajat Tak Kunjung Jenguk Vanessa Angel di Bui, Iis Dahlia Gemas: Ya Allah Pak Lama Banget

Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal mengungkapkan bidang KB telah memperoleh DAK selama lebih dari 10 tahun.

Alokasi pagu DAK KB terus mengalami peningkatan sejak tahun 2008 sampai dengan 2019.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini total anggaran DAK Sub Bidang KB sebesar Rp 2,559 triliun terdiri atas: DAK Fisik sebesar Rp 624M, DAK Penugasan dan penanggulangan stunting sebesar Rp 7,8 M, serta DAK Nonfisik atau BOKB sebesar Rp 1,967 miliar.

"Alokasi anggaran DAK yang terus meningkat sangat potensial kontribusinya dalam pelaksanaan Program KKBPK di Kabupaten dan Kota," kata dia.

"Pemanfaatannya harus saling bersinergi untuk mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019," imbuh Nofrijal

Dalam rangka pengendalian pengelolaan DAK Sub Bidang KB secara efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah telah menetapkan Regulasi.

Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Perka BKKBN Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Sub Bidang KB dan Perka BKKBN tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).


"Regulasi yang ditetapkan sifatnya sangat dinamis, maka Pengelolaan DAK Sub Bidang KB diharapkan mampu memberikan manfaat yang optimal dalam urusan pengendalian Ppenduduk dan KB bagi daerah pembangunan berkelanjutan di wilayah masing-masing pelaksanaan," kata Nofrijal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas