Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Ditelepon Eni Soal Proyek PLTU Riau-1, Saksi Klaim Tak Kenal Idrus Marham

Ketertarikan Rudi di proyek PLTU Riau-1 karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernah Ditelepon Eni Soal Proyek PLTU Riau-1, Saksi Klaim Tak Kenal Idrus Marham
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan di sidang kasus dugaan suap PLTU Riau I yang menjerat terdakwa, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan di sidang kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Mereka adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang, Direktur Operasional PT PJBI (Investori) Dwi Hartono dan Direktur Utama PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) Iwan Agung Firsantara.

Di persidangan, Rudi mengungkapkan pernah dihubungi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, soal proyek PLTU Riau-1 atas permintaan pengusaha dan pemegang saham, Blackgold Natural Resources, Johannes B. Kotjo.

Baca: Putra Mbah Moen Sebut Para Santri Sempat Ingin Beri Fadli Zon Peringatan karena Puisinya

Namun, Rudi mengaku tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitasi dari pihak lain tentang hal itu.

"Saya hanya terima telepon, kemudian beliau memperkenalkan diri, "Saya Eni," ujar Rudi menirukan ucapan Eni di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/2/2019).

Berita Rekomendasi

Rudi mengatakan Eni meminta menghubungi dirinya jika mendapat kesulitan dalam pengurusan proyek sekitar Rp 12.83 Trilun (kurs Rp 14.300)

Semula, ketertarikan Rudi di proyek PLTU Riau-1 karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton dengan cadangan 50 juta metrik ton.

Baca: Dua Orang Ini Kembalikan Gaya Permainan Manchester United Seperti di Era Kejayaan

Pada saat yang sama, pemerintah menggiatkan program listrik 35 ribu megawatt. 10 megawatt dilaksanakan pemerintah dan 25 ribu megawatt diserahkan ke swasta.

Selain itu, Rudi juga didorong oleh Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena Kotjo tahu bahwa proyek tersebut cukup bagus jika direalisasikan.

Diakhir persidangan, Rudi mengaku tidak mengenal Idrus Marham. Rudi juga tidak tahu peranan Idrus dalam proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Baca: Berdalih Bebaskan Kutukan, Ibu Ini Relakan Dua Putrinya Dirudapaksa Suami Barunya

Begitu juga dengan dua orang saksi lainnya, yaitu Dwi Hartono maupun Iwan Agung Firsantara yang mengaku tak mengenal mantan menteri sosial tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Semula, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Tetapi, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, akhirnya Kotjo menemui Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Lalu, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selama perjalanan kasus ini, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Dirinya Bisa Mengurangi Elektabilitas Jokowi Sebanyak 7 Persen dengan Cara Ini

Di dalam surat dakwaan disebutkan, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

JPU pada KPK menduga Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Atas perbuatan itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas