Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan, Jokowi Dapat Banyak Masukan Termasuk dari Rekan Jurnalis
Jokowi memerintahkan Dirjen Lapas Kemenkumham mengkaji pemberian resimi hingga diputuskan untuk dibatalkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan pihaknya telah membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ditemui usai menyampaikan pengarahan pada ratusan peserta Festival Terampil, Sabtu (9/2/2019) di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Jokowi mengaku membatalkan remisi karena mendapatkan masukan dari banyak pihak.
"Pembatalan ini karena mendapatkan masukan dari masyarakat termasuk juga rekan jurnalis," tegas Jokowi.
Sampai akhirnya, Jokowi memerintahkan Dirjen Lapas Kemenkumham mengkaji pemberian resimi hingga diputuskan untuk dibatalkan.
Baca: Perkuat Pengamanan Sistem, KPU RI Siap Kerja Sama dengan BSSN
"Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani juga untuk dibatalkan," ujarnya.
Mantan waki kota solo ini menabahkan, pembatalan remisi bagi Susrama selain atas masukan dari ppublik, juga karena terkait dengan aspek keadilan.
Diketahui Susrama divonis terbukti menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa di 2009 sampai akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Lanjut 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara.
Baca: TKN Ajak Alumni Universitas Door To Door Menangkan Jokowi-Maruf
Remisi itu sampai di Menkumham Yasonna Laoly hingga terbit keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang remisi Susrama. Hal ini menuai banyak protes terutama dari kalangan jurnalis.