Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Periksa Pejabat Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektorat Jenderal Kemenpora Pangestu Adi W.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Periksa Pejabat Kemenpora
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektorat Jenderal Kemenpora Pangestu Adi W.

Adi rencananya akan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.

"Adi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Selain Adi, penyidik KPK turut memeriksa Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kabid Asdep Pembibitan Bambang Siswanto. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Ending.

Untuk saat ini, KPK telah mencermati mekanisme bantuan dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp50 miliar.

Baca: KPK Cermati Dana Bantuan Kemenpora Kepada KONI Sebesar Rp 50 Miliar

Rinciannya yaitu dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap 1 Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar.

Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi dana wasping tahap 2 dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain, penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional.

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.


Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Saat OTT pada Selasa (18/12/2018) malam hingga Rabu (19/12/2018) pagi, KPK menyita uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri dengan saldo Rp100 juta atas nama Jhonny yang ada dalam penguasaan Mulyana, mobil Chevrolet Captiva biro milik Eko, dan uang tunai dalam bungkusan plastik putih sebesar Rp7 miliar di Kantor KONI Pusat.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga sudah menerima satu mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018‎. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas