Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Papua Usul Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK di Jayapura

Roy mengatakan pemeriksaan juga akan melibatkan pihak DPRD hingga pejabat di Pemprov Papua.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov Papua Usul Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK di Jayapura
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Aksi Solidaritas dengan bergandengan tangan membentuk barikade rantai manusia mengelilingi Gedung KPK tersebut, selain sebagai bentuk keprihatinan atas penganiayaan dan perampasan terhadap petugas KPK saat bertugas sekaligus perlawanan terhadap teror dan upaya pelemahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, mengajukan agar pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK dilakukan di Jayapura, Papua.

Pihak Pemprov Papua beralasan karena banyaknya saksi yang bakal diperiksa. Roy mengungkapkan setidaknya ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat kejadian, sehingga akan memakan waktu lama jika satu persatu terbang ke Jakarta.

"Maka tadi saya mengusulkan agar penyidik memertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi saksi itu di Jayapura," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Roy mengatakan pemeriksaan juga akan melibatkan pihak DPRD hingga pejabat di Pemprov Papua. Dirinya mengaku belum mendapatkan persetujuan perihal permohonan tersebut.

Baca: Penjelasan Hotel Borobudur Mengenai Lokasi Kejadian 2 Pegawai KPK Dianiaya

"Mengingat bahwa semua mereka adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, Sekda dan lain sebagainya. Oleh karena itu tadi kita mengusulkan, tapi belum dijawab karena akan dikoordinasikan oleh pimpinan," tutur Roy.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Baca: Muzani Sebut Penetapan Tersangka Slamet Maarif Tekanan Pada Kubu Prabowo

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas