Polri Persilakan Kubu Slamet Maarif Menentang Penetapan Tersangka, Tapi Tak Kerahkan Massa
Iqbal menekankan, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga ia mempersilahkan Slamet menantang melalui mekanisme yang ada
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau Ketum PA 212, Slamet Maarif, untuk menentang pihaknya apabila pihaknya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Iqbal menekankan, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga ia mempersilahkan Slamet menentang keputusan polisi melalui mekanisme yang ada.
Baca: Soal Kasus Ketum PA 212, Polri Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
"Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge (ditentang) silakan," ujar Iqbal, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya, pada 13 Januari 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Jawa Timur itu meminta agar Slamet Maarif tak membawa massa dalam kasus ini.
Menurutnya, hal itu akan mengganggu masyarakat. Setidaknya, kata dia, akan timbul kemacetan apabila yang bersangkutan membawa massa.
"Tapi (dengan) mekanisme yang ada. jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan," kata dia.
Baca: Alasan Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebagai Tersangka
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan dalam pemeriksaan hari ini terhadap Slamet, pihaknya akan memperkuat alat bukti.
"Jelas polisi akan memperkuat alat bukti. Namanya diperiksa akan ada upaya-upaya membuat terang suatu tindak pidana. Dalam membuat terang itu tentunya penyidik memperkuat alat bukti, salah satu alat bukti adalah pemeriksaan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.