Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham : PLTU Riau-1 Bukan Proyek Partai Golkar

"Proyek PLTU bukan proyek Golkar. Ini pribadi dan harus bertanggungjawab," kata Idrus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Idrus Marham : PLTU Riau-1 Bukan Proyek Partai Golkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan kasus suap proyek PLTU Riau-1 bukan proyek Partai Golkar.

"Proyek PLTU bukan proyek Golkar. Ini pribadi dan harus bertanggungjawab," kata Idrus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).

Baca: Sofyan Basir Nilai Idrus Marham Tidak Tahu Soal Proyek PLTU Riau-1

Idrus Marham merasa perlu menyampaikan pembelaan tersebut. Sebab, dia merasa janggal melihat halaman 11 dalam surat dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya.

Di dalam surat dakwaan itu tertulis, "Bahwa dari total penerimaan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo sejumlah Rp 2.250.000.000,00 tersebut, sejumlah Rp 713. 000.000,00 diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Tahun 2017 sesuai dengan keinginan terdakwa selaku penanggungjawab Munaslub Partai Golkar Tahun 2017."

"Di dalam halaman 11 dakwaan itu ada. Terus terang dari hati saya agak terganjal, karena ada seakan-akan sesuai keinginan terdakwa selaku penanggungjawab padahal itu saya pada halaman 11 dan tadi dijelaskan Sarmuji tidak ada keinginan terkait masalah keuangan itu," kata Idrus Marham.

Idrus Marham menegaskan, peran dalam penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar itu selaku peran konseptual bukan peran mencari uang.

Berita Rekomendasi

Peran konseptual, kata Idrus selaku sekjen Partai Golkar bertanggungjawab merumuskan konsep.

"Jadi penanggungjawab utama ketua umum. Baru berdasarkan tata kerja ketua umum mendelegasikan kepada sekjen terkait konsep administrasi. Kemudian ketua umum mendelegasikan kepada bendahara umum terkait keuangan," ucap Idrus Marham.

"Oleh karena itu, saya tidak pernah terkait keuangan. Dan seluruh rencana munaslub secara konseptual di dalam rapat-rapat saja menjadi narasumber," ucap Idrus Marham menambahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas