Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Kasus Ahmad Dhani di Surabaya, Sempat Terjadi Ricuh Hingga Suami Mulan Bilang Begini

Suami Mulan Jameela itu kemudian ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta setelah vonis bersalah dijatuhkan oleh hakim kepadanya.

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Kabar Terbaru Kasus Ahmad Dhani di Surabaya, Sempat Terjadi Ricuh Hingga Suami Mulan Bilang Begini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani hingga saat ini masih terbelit permasalahan hukum yang harus ia hadapi.

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran kasus video vlog-nya di media sosial.

Sempat terjadi kekacauan usai proses sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya sudah di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.

Suami Mulan Jameela itu kemudian ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta setelah vonis bersalah dijatuhkan oleh hakim kepadanya.

Namun, Ahmad Dhani masih terlilit kasus lain hingga membuat dirinya dipanggil untuk menjalani sidang di Surabaya.

Penahan Ahmad Dhani pun sementara waktu dipindahkan ke Rutan Mandaeng Surabaya selama proses sidang bergulir disana.

Berita Rekomendasi

Sempat terjadi kericuhan hingga aksi saling dorong di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kericuhan itu terjadi antara kuasa hukum Ahmad Dhani serta pihak kejaksaan karena pihak kuasa hukum Dhani menolak kliennya ditahan.

Ucapan takbir bersahutan, salah satu dari kuasa hukum berteriak bahwa kliennya bukan tahanan.

HALAMAN SELENGKAPNYA =========>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas