Terungkap di Persidangan: Kontraktor Takut Tak Dapat Proyek Kalau Tak Menyuap Gubernur Aceh
Jika uang tidak diberikan, maka sebagai konsekuensi, kontraktor tidak akan dimenangkan dalam lelang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dedi terpaksa memberikan uang agar mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.
Hal itu dikatakan Dedi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dedi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dedi mengatakan ada komitmen fee sebesar 8 persen yang diminta kepada perusahaan rekanan yang akan mengikuti lelang proyek. Menurut Dedi, sudah menjadi rahasia umum bahwa perlu ada pemberian uang sebagai tanda jadi.
Jika uang tidak diberikan, maka sebagai konsekuensi, kontraktor tidak akan dimenangkan dalam lelang.
Selain itu, nama perusahaan akan di-blacklist, dan tidak akan dapat pekerjaan pada periode selanjutnya. "Saya tahu dari media massa. Itu kata kawan-kawan kontraktor juga," kata Dedi.
Baca: Hino Tambah Fitur Kamera Belakang dan Rem ABS di Truk Dutro dan New Generation Ranger
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Baca: Soal Puisi Doa Yang Ditukar, Fadli Zon Tolak Minta Maaf
Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh. Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.
Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar. Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.
Laporan: Abba Gabrillin
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Kontraktor Takut Tak Dapat Pekerjaan jika Tak Menyuap Gubernur Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.