Usut Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Geledah 3 Lokasi
KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi selama 2 hari, terhitung sejak Senin (11/2) hingga hari ini, Selasa (12/2).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan terkait kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.," kata Febri kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Baca: 4 Fakta Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Penjelasan Kuasa Hukum hingga Ketidakhadiran Anggota Keluarga
Penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta, yaitu:
1. Rumah Dirut Jasa Marga (mantan kepala divisi dan mantan Direksi PT Waskita Karya) di Jalan H. Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Senin, 11/02)
2. Rumah Pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur (Selasa, 12/02)
3. Rumah Pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Jalan Wirabakti Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur (Selasa, 12/02)
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.
Baca: Ibu Ani Yudhoyono Jatuh Sakit, Belum Diketahui Penyakitnya hingga Tulis Ucapan Terimakasih
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.