Ini Kronologi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Kini Menjadi Polemik
Sebenarnya, bagaimana perjalanan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak pertama kali diinisiasi?
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Komnas Perempuan dan Forum Pengadaan Layanan menyerahkan draft RUU kepada Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) dan KPPRI diminta untuk mengawal dan pembahasan dan pengesahan RUU agar segera menjadi Undang-Undang.
25 Oktober 2018
Komite III DPD RI menyampaikan hasil penyusunan RUU dalam rapat paripurna DPD RI. Rumusan dilakukan dengan bekerjasama dengan Komnas Perempuan. Pada saat itu DPR RI memang belim menyepakati agenda pembahasan RUU, sehingga DPR RI menilai penting untuk mengambil langkah lebih dulu.
Pada hari yang sama, naskah akademik dan draft RUU yang disusun oleh DPD RI dan Komnas Perempuan diserahkan ke Baleg DPR RI.
Baca: Polisi Selidiki Akun Komik Muslim Gay yang Sebar Konten LGBT
"Catatan berupa masukan yang diberikan antara lain tujuan dari RUU PKS adalah memberikan perlindungan dari kejahatan seksual. Kiranya RUU ini tidak menjadi pintu masuk diperbolehkannya LGBT di Indonesia. Menugaskan tim ahli Baleg untuk lebih cermat dan teliti dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU ini khususnya terkait norma-norma kekeluargaan sehingga tidak menjadi RUU yang kontra dengan nilai-nilai keluarga," kata Iqbal.
31 Januari 2017
Dalam sidang Baleg, RUU PKS disetujui sebagai RUU usul anggota.
6 April 2017
Setelah disahkan dalam paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, pimpinan DPR mengirimkan surat draft RUU kepada pemerintah.
Pada rapat terakhir Baleg, RUU PKS ini akan diusulkan untuk kelak dibahas oleh Pansus dengan Komisi III karena konten RUU PKS lintas bidang dan lintas kemanusiaan.
Baca: Pimpinan Komisi VIII: Tak Benar RUU PKS Akan Berpotensi Timbulkan Zina
"Namun pada kenyataannya Komisi VIII yang akhirnya mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah. Dengan kata lain, pembahasan dilaksanakan oleh Panja dan bukan oleh Pansus," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, dari 774 poin dari 152 pasal RUU PKS yang diusulkan oleh DPR pemerintah mengusulkan banyak perubahan.
"DIM pemerintah jadinya hanya ada 50 pasal. Alasannya karena materi yang bersifat teknis akan diatur dalam Peraturan Presiden dan beberapa pasal dihapus karena sudah diatur dalam perundangan yang sudah ada," terang Iqbal.
Baca: Komnas Perempuan Desak DPR Segara Sahkan RUU PKS
Iqbal melanjutkan, karena penugasan yang dirasa tiba-tiba, Panja RUU PKS merasa perlu mempelajari RUU tersebut.