Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III 2018-2019, DPR akan Perpanjang Pembahasan 23 RUU
DPR RI menggelar Rapat Paripurna penutupan Masa persidangan III DPR tahun sidang 2018-2019, Rabu (13/2/2019).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna penutupan Masa persidangan III DPR tahun sidang 2018-2019, Rabu (13/2/2019).
Rapat digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut jadwal resmi, rapat dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain itu, rapat paripurna DPR memiliki sejumlah agenda lain. Rapat akan didahului pelantikan anggota pengganti antar waktu (PAW).
Baca: Evaluasi Masa Sidang I DPR Tahun 2018-2019, Formappi: DPR Gagal Paham Arti Prolegnas Prioritas
Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara RI dan Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Persatuan Emirat Arab. Selain itu, juga disahkan RUU tentang Kebidanan.
Kemudian DPR juga akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
Total ada 23 RUU yang akan diperpanjang pembahasannya, yaitu:
1. RUU tentang Pertanahan
2. RUU tentang KUHP
3. RUU tentang Jabatan Hakim
4. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
5. RUU tentang Permasyarakatan
6. RUU tentang Sumber Daya Air
7. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. RUU tentang Perkoperasian
9. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
10. RUU tentang Pekerja Sosial
11. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
12. RUU tentang BPK
13. RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP)
14. RUU tentang Materai
15. RUU tentang Konsultan Pajak
16. RUU tentang Sisnas Iptek
17. RUU tentang Wawasan Nusantara
18. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
19. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
20. RUU tentang Daerah Kepulauan
21. RUU tentang Pertembakauan
22. RUU tentang Aparatur Sipil Negara
23. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat