Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli dalam Sidang Terdakwa Lucas Sebut Rekaman Suara Bernilai Hukum Hanya untuk Satu Perkara

Di persidangan, salah satu penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu menanyakan sadapan yang dimiliki KPK terkait perbincangan seseorang diduga Lucas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ahli dalam Sidang Terdakwa Lucas Sebut Rekaman Suara Bernilai Hukum Hanya untuk Satu Perkara
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro yang menjerat terdakwa Advokat Lucas 

“Jadi keterangan satu saksi harus dikesampingkan,” ungkap ahli.

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Baca: Eddy Sindoro Bantah Percakapan Hasil Sadapan KPK

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas