Fakta dan Tanggapan Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Semua Eksepsi hingga Surat Dhani untuk Ibunda
Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Fakta kasus Ahmad Dhani, jaksa menolak semua eksepsi hingga surat suami Mulan Jameela untuk sang ibunda.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani, digelar pada Kamis (14/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani tersebut beragendakan bacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum Dhani.
Sebelumnya, sidang eksepsi kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani pada Selasa (12/2/2019) berujung ricuh.
Kericuhan tersebut terjadi aksi dorong antara jaksa dengan pengacara Ahmad Dhani.
Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi Sama Sekali
Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Hal tersebut terjadi saat jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang setelah usai sidang.
Namun, pengacara Ahmad Dhani menghalang-halangi upaya jaksa.
Kericuhan terjadi saat jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancarai oleh awak media.
Berikut fakta dan tanggapan kasus Ahmad Dhani yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Eksepsi Ditolak
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rakhmat Basuki menolak semua eksepsi yang diberikan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
Baca: Tulis Surat untuk Sang Ibu, Ahmad Dhani: Alhamdulillah Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar
Dikutip dari Tribun Jatim, JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar Rakhmat.
Baca: Tak Ingin Mamanya Menangis, Ahmad Dhani Ceritakan Keadaannya Selama Mendekam di Penjara
Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat dari Bui untuk Sang Ibu, Mulan Jameela Singgung Janji Tuhan
Menanggapi jawaban dari JPU, Ketua Majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.
"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis.
2. Tanggapan Kuasa Hukum
Usai persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz mengatakan tanggapan JPU belum menyentuh substansi dari eksepsi.
Baca: Lewat Sepucuk Surat, Ahmad Dhani Memohon Pada Mamanya untuk Tidak Menangis
Baca: Ahmad Dhani Janji Akan Buat Surat Tiap Selesai Jalani Sidang
"Pada prinsipnya tanggapan atas eksepsi secara umum belum menyentuh pada substansi dari nota keberatan kami," ujar Abdul Aziz, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim.
"Salah satu contohnya delik aduan yang tidak sah berdasarkan putusan MK Nomor 50 Tahun 2008 Pasal 27 terikat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP korbannya hanya manusia perorangan dalam konotasi biologisnya itu yang harus digaris bawahi korbannya hanya manusia, yang bisa mengadukan bukan lembaga perkumpulan badan hukum bukan organisasi," imbuhnya.
Menurut Aziz, Ahmad Dhani dilaporkan bukan dengan orang perorangan melainkan oleh kelompok atau elemen bernama Bela NKRI yang legal standingnya tidak sah.
Baca: Ahmad Dhani Akan Berikan Kejutan, Setiap Sidang Bakal Tulis Surat, untuk Siapa?
Baca: Ahmad Dhani: Ojo Lali, Saya yang Ngarang Salam Dua Jari
"Baik berdasarkan Undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi yang telah mengikat. Jadi Ini yang pertama yang ditanggapi JPU yang belum menyentuh substansi sama sekali," lanjutnya.
Abdul Aziz juga memaparkan kejadian serupa dengan Dhani, yaitu kasus yang menimpa Yusniar di Makassar dimana dia dibebaskan.
"Terkait lembaga berbadan hukum batal bahwa korbannya perorangan seperti kasus yusniar di Makassar bukan subjek hukum," tambahnya.
3. Tulis Surat Untuk Ibunda
Ahmad Dhani menulis surat untuk ibundanya, Joyce Theresia Pamela Kohler.
Baca: Sidang Ketiga Ahmad Dhani di Surabaya, Dari Gaya Hingga Eksepsi Ditolak Jaksa
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Rumahnya Tak Terawat, Pedagang pun Mengeluh Sepi
Dalam surat tersebut, Ahmad Dhani mengucap syukur karena dirinya kini telah menjadi orang yang lebih sabar.
Ahmad Dhani juga meminta sang ibu, Joyce, untuk tidak menangis dan bersedih.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut surat yang dibuat Ahmad Dahni untuk sang ibu tercinta:
Surat untuk mama ...
Dari Anakmu tercinta
Ma, penjara bagi mereka yg tidak bersalah
adalah STIK, Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran
Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar
Mama jangan sedih
Mama jangan menangis,
Keluar dari penjara laknat ini,
Insya Allah aku menjadi orang yg lebih sabar
Ahmad Dhani
Hotel Madaeng 13 Feb 2019
(Tribunnews.com/Whiesa)