JPU Perbuatan Karen Dalam Investasi Blok BMG Tak Sesuai Prinsip Good Corporate Governance
Tumpal M. Pakpahan menjelaskan perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim melanjutkan perkara dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim pengacara mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Agustiawan.
"Kami memohon agar majelis hakim memutuskan menyatakan surat dakwaan cermat jelas dan lengkap sesuai syarat formil dan materil. Menyatakan eksepsi tak dapat diterima, memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pokok perkara," kata Tumpal M. Pakpahan, selaku JPU, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/2/2019).
Tumpal M. Pakpahan menjelaskan perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Menurut dia, ada hal yang sengaja dilakukan terdakwa sehingga merugikan korporasi.
"Mengenai mens rea, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak harus menguntungkan diri sendiri, tetapi menguntungkan orang lain atau korporasi," kata Tumpal.
Sedangkan, kata dia, terkait perhitungan akuntan publik mengenai adanya kerugian negara atau tidak harus dibuktikan dalam persidangan.
Setelah persidangan ini, rencananya majelis hakim akan membacakan putusan sela pada 21 Februari mendatang.
Baca: Maruf Amin: Kiai Dibilang Jadi Alat, Ente Jangan Sembarangan
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Pertamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
--