Ketua Fraksi PKB DPR Ditanya Penyidik KPK Soal Prosedur Anggaran DAK Kebumen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Jazilul berkaitan dengan proses dan prosedur penganggaran DAK Kebumen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid, Rabu (13/2) terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Jazilul berkaitan dengan proses dan prosedur penganggaran DAK Kebumen.
Hal tersebut juga ditelisik kepada anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat, Djoko Udjianto yang juga diperiksa kemarin.
"Dua saksi dari DPR RI dikonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Febri kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Baca: Diperiksa KPK, Wakil Ketua Banggar DPR Akui Tak Dapat Arahan dari Taufik Kurniawan
Usai menjalani pemeriksaan, Jazilul tak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia mengaku telah menjelaskan semuanya ke penyidik KPK.
"Ini soal Pak Taufik Kurniawan, sudah saya jelaskan kepada penyidik terkait yang saya ketahui menyangkut dengan Pak Taufik Kuniawan," kata Jazilul yang merupakan mantan Wakil Ketua Banggar itu.
Saat ditanya apakah dirinya dicecar penyidik KPK terkait proses dan prosedur penganggaran DAK Kebumen, Jazilul tak mengakuinya.
"Bukan (terkait anggaran), maksudnya saya dimintai keterangan dan sudah saya jelaskan ke penyidik," kata Jazilul.
Baca: Ahok - Puput Dikabarkan Sudah Menikah, Adik BTP Singgung Kehidupan Salah: Panah Bisa Berbalik Arah
Sebelumnya, pada Selasa (12/2), KPK memeriksa Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
Ketiganya yang merupakan mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ini ditelisik soal proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.
Baca: Seusai Digugat Cerai, Gading Marten Kembali ke Rumah Pertama: Balik ke Rumah Bapak, Malunya Double
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.