Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri
KPK menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Buntut dari penetapan tersangka Samin Tan, KPK melarang bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) itu untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 14 September 2018 - 14 Maret 2019.
Baca: KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
"Dalam penyidikan dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih), bersama dengan Direktur PT BLEM Nenie Afwani, SMT dicekal ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Selain mereka berdua, lembaga antikorupsi juga mencekal Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil ke luar negeri.
"Dalam penyidikan dengan tersangka IM (Idrus Marham), KPK mencekal keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Terhitung sejak 27 Desember 2018 - 27 Juni 2019," ujar Laode.
Kata Laode, pencekalan ke luar negeri sesuai dengan kewenangan KPK di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002.
"Maka untuk kebutuhan penanganan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama 6 bulan," jelasnya.
Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1, KPK menduga Samin Tan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi Sumber Daya & Mineral (ESDM).
Terkait kasus ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Golkar sekaligus Menteri Sosial Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes Kotjo divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta.
Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp250 juta.
Eni Saragih saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Politikus Golkar itu dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
Baca: Putar Rekaman Percakapan Eni dan Sofyan Basir, Terdengar Kalimat Penting untuk Idrus Marham
Sementara dalam kasus ini, Idrus Marham didakwa telah menerima Rp2,25 miliar dari Johannes Kotjo.
Uang tersebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk keperluan kegiatan munaslub Partai Golkar.