Kronologi Satgas Antimafia Bola Geledah Kediaman Joko Driyono
Penggeledahan ini dilakukan atas laporan polisi nomor Nomor:LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018,
Penulis: Abdul Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB menggeledah kediaman Joko Driyono yang berada di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan atas laporan polisi nomor Nomor:LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 007/Pen.Gled/2019/PN.Jaksel, dan Penetapan ketua PN Jaksel Nomor:011/Pen.Sit/2019/PN. Jaksel.
Kasubsatgas Gakkum melaksanakan giat penggeledahan pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi penggeledahan dilanjutkan koordinasi denagan chief security apartemen untuk menyaksikan proses geledah.
Baca: CEO Bukalapak Minta Maaf Terkait Cuitannya yang Menuai Polemik
Pukul 22.03 WIB, tim bertemu dengan Joko Driyono di lokasi geledah, dan mulai melakukan penggeledahan disaksikan oleh Jokdri dan pihak security. Pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan pada kantor Joko Driyono.
Dalam penggeledahan itu Satgas Antimafiabola menyita puluhan barang dan dokumen yakni:
- 1 Buah laptop merek apple warna silver beserta charger
- 1 buah ipad merek apple warna silver beserta charger.
- dokumen2 terkait pertandingan.
- buku tabungan dan kartu kredit
- Uang tunai
- 4 buah bukti transfer (struk)
- 3 buah handphone warna hitam
- 6 buah handphone
- 1 bandel (dokumen) PSSI , 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam
- 2 buah flash disk
- 1 bandel surat
- 2 lembar cek kwitansi
- 1 bandel dokumen
- 1 buah TAB merek Sony warna hitam.