KPK Pindahkan Penahanan Walikota Pasuruan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Polda Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Walikota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.
Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.