Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pindahkan Penahanan Walikota Pasuruan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Polda Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Walikota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Pindahkan Penahanan Walikota Pasuruan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Polda Jatim
KPK
Walikota Pasuruan Periode 2016-2021 Setiyono 

Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.

kasus suap pasuruan
Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto

Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Berita Rekomendasi

Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas