Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eni Saragih Akui Terlibat di Kasus PLTU Riau-1 Karena Bertindak sebagai Petugas Partai

Pledoi Pribadi Eni Maulani Saragih diberi judul "Berani jujur hebat" Memilih koperatif bersahabat dengan KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eni Saragih Akui Terlibat di Kasus PLTU Riau-1 Karena Bertindak sebagai Petugas Partai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, dia turut melibatkan Johannes B. Kotjo dan Samin Tan, untuk membantu kebutuhan mendesak, seperti membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan lain-lain.

Namun, dia menegaskan, selama semua proses persidangan perkara ini, jelas-jelas, dia sama sekali tidak mencuri uang negara serupiah pun dan sama sekali tidak ada kerugia negara dalam perkara ini.

"Bahwa keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, tetapi semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata dia.

Sehingga, kata dia, uang diterima dipergunakan untuk kepentingan partai dan membantu masyarakat tidak mampu. Kepentingan partai baik terkait Munaslub Partai Golkar maupun terkait Pilkada Partai Golkar.

Dia mengklaim telah mengakui semua kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp 5,3 Miliar ke KPK untuk disetor ke negara.

Selama persidangan, dia mengungkapkan telah bersikap kooperatif dan membantu aparat hukum semaksimal mungkin yang bisa dilakukan. Sejak dari proses pemeriksaan di KPK hingga di persidangan, dengan mengungkapkan semua pihak yang terkait perkara.

Sehingga, dia mengaku, kaget pada saat JPU pada KPK menolak permohonan Eni sebagai Justice Collaborator kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya juga kaget mendengar JPU membacakan tuntutan yang menolak permohonan justice collaborator untuk diri saya karena saya dianggap sebagai pelaku utama kasus PLTU Riau-1," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas