Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokdri Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Kata Polri

Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penahanan belum dilakukan terhadap Jokdri, lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokdri Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Kata Polri
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3 Indonesia. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketum PSSI Joko Driyono belum ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri meski telah menyandang status tersangka.

Diketahui, Jokdri diperiksa Satgas Antimafia Bola Polri berkaitan dengan peristiwa pengamanan barang bukti berupa laptop yang diduga berisi data dugaan kasus pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penahanan belum dilakukan terhadap Jokdri, lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif.

"Tiga pelaku lainnya aja yang melakukan pengrusakan di TKP. Kalau dia kooperatif, sementara dari pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif belum dilakukan penahanan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Selain itu, ia menjelaskan keputusan tidak menahan Jokdri dilakukan usai penyidik melakukan analisa yang komprehensif dengan mekanisme gelar perkara.

Dari situ, jenderal bintang satu itu memaparkan penyidik tidak khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti atau berusaha merusaknya.

Baca: TKN: Bantahan Eks GAM Soal Lahan Antitesis Pernyataan Prabowo Saya Nasionalis

Karena, lanjutnya, semua barang bukti telah disita oleh Satgas Antimafia Bola Polri.

Berita Rekomendasi

"Semua Barbuk sudah disita satgas. Dari perkembangan itu satgas buat pertimbangan secara teknis. Teknis itu. Pertimbangan teknis dari penyidik," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Seperti diketahui, Jokdri telah meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 06.53 WIB, Selasa (19/2), usai diperiksa selama hampir 19 jam lamanya. Ia diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, pada Senin (18/2).

Jokdri meminta kepada Satgas Antimafia Bola untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Kamis (21/2) pada pukul 10.00 WIB.

Adapun dari 32 pertanyaan yang disiapkan dalam agenda penyidikan, Jokdri baru menjawab 17 pertanyaan diantaranya.

Baca: Tak Rela Jokowi Serang Pribadi Prabowo, Hashim Bongkar Fakta Lahan Ratusan Hektare: Ia Tolong Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas