KPK Gali Keterangan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Aliran Dana dari Mustafa
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Lampung Tengah, Selasa (19/2/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Lampung Tengah, Selasa (19/2/2019).
Mereka di antaranya Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Partai Demokrat Sauifulloh Ali Kepala Mega, Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi PKS Purismono, dan Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Partai Gerindra Firdaus Ali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, terhadap tiga anggota DPRD tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Baca: Bantah Jokowi Pakai Earpiece Saat Debat, Jusuf Kalla: Lihatlah Telinganya
"Penyidik juga menelisik proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 dan Pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur)," jelas Febri kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Selain tiga anggota DPRD, KPK juga memeriksa satu orang unsur swasta.
Ia adalah Kasir PT Sorento, Yusuf.
"Terhadap pihak swasta diklarifikasi Informasi dan perannya terkait dugaan aliran dana ke Bupati untuk kepentingan mendapatkan proyek di Lampung Tengah yang akan dibiayai dari pinjaman PT SMI," kata Febri.
Baca: 6 Level Startup Termasuk Unicorn, Istilah yang Dibahas dalam Debat Pilpres Kedua
Untuk diketahui, semua saksi diperiksa untuk tersangka Mustafa dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Total telah diperiksa sekitar 47 orang saksi dalam kasus ini," ungkap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca: PAN Tidak Khawatir KPU Kembali Rilis Daftar Calon Anggota Legislatif Mantan Koruptor
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.