KPU Sudah Rilis 81 Nama Caleg Mantan Narapidana Korupsi, Ini Rinciannya
KPU RI sudah membuka data 49 nama calon anggota legislatif (Caleg) mantan terpidana korupsi kepada publik pada akhir Januari 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI sudah membuka data 49 nama calon anggota legislatif (Caleg) mantan terpidana korupsi kepada publik pada akhir Januari 2019.
Selasa (19/2/2019), KPU kembali merilis 32 nama Caleg mantan terpidana korupsi.
Sehingga, total ada 81 caleg mantan napi korupsi terdaftar menjadi peserta Pemilu 2019.
Namun, tambahan 32 caleg itu hanya di tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara tingkat DPD tidak ada penambahan.
Baca: PKS: Wagub DKI Efektif Menjabat, Kampanye Menangkan Prabowo-Sandi Makin Maksimal
Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
"Kami menerima kembali data baru dari teman-teman Kabupaten/Kota dan Provinsi. yang baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota. Tapi tidak ada penambahan untuk DPD," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca: BNPB: Kebakaran Lahan di Riau Mencapai 843 Hektar
Berikut rincian 32 nama baru caleg mantan terpidana korupsi, per tanggal 19 Februari 2019 yang di rilis resmi KPU RI.
Hanura : 6 orang
1. Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)