Soal 'Yang Gaji Kamu Siapa', Menkominfo Rudiantara Dicecar 30 Pertanyaan Oleh Bawaslu
Tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, Rudiantara menuntaskan klarifikasinya dan keluar dari kantor Bawaslu RI pukul 20.43 WIB.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Rudiantara dianggap menggiring opini salah seorang ASN dengan pertanyaan "Yang Menggaji Kamu Siapa?". Dia mengatakan bahwa ASN tersebut tidak digaji oleh keyakinannya yang memilih nomor 2.
Kejadian itu terjadi dalam acara tahunan Kemenkominfo yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019) kemarin.
"Tindakan Menkominfo merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si Pegawai, namun adalah Pemerintah sekarang yang notabene merupakan Paslon Presiden 01," terang Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019) lalu.
Baca: Gara-gara Kecelakaan Dengan Anggota TNI Alimin Bunuh Diri, Surat Wasiatnya Menyayat di Hati
Landasan hukum yang digunakan Nurhayati untuk melaporkan Rudiantara adalah Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Rudiantara diduga melanggar Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).