Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Pencabutan Hak Politik, Penasihat Hukum: Sama Saja Mengambil Kehidupan Eni Saragih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Eni hukuman pidana penjara selama 8 tahun ditambah hukuman berupa membayar denda senilai Rp 300 juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tuntutan Pencabutan Hak Politik, Penasihat Hukum: Sama Saja Mengambil Kehidupan Eni Saragih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Eni Maulani Saragih merasa keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Kami berpendapat tuntutan ini berlebihan, karena berpolitik adalah merupakan kehidupan Bu Eni, sehingga tuntutan tambahan ini sama saja menuntut untuk mengambil kehidupannya," kata Rudi Alfonso, selaku penasihat hukum Eni Maulani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Eni hukuman pidana penjara selama 8 tahun ditambah hukuman berupa membayar denda senilai Rp 300 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka diganti kurungan 4 bulan penjara.

Selain itu, Eni dituntut membayar uang pengganti Rp 10,35 Miliar dan SGD 40 ribu. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, Eni dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Rudi menjelaskan, Eni sudah siap dengan konsekuensi hukum atas kesalahan yang dilakukannya. Menurut dia, Eni siap menjalani hukuman penjara badan, siap diberhentikan dari partai yang selama ini menjadi rumah inspirasi dan aspirasi politik, yaitu Partai Golkar.

Namun, kata dia, Eni belum siap hak politik dicabut, meskipun hanya sementara.

"Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan tambahan tersebut," kata dia.

Untuk diketahui, Eni Maulani Saragih, perempuan berdarah batak asal Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, kelahiran Jakarta 13 Mei 1970 ini, adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dilantik pada tanggal 1 Oktober 2014.

Baca: Baru Dicecar 17 dari 32 Pertanyaan, Jokdri Minta Pemeriksaan Dilanjut Kamis

BERITA TERKAIT

Perempuan yang akrab disapa Eni, pada Pemilu 2014 maju sebagai calon Anggota DPR RI Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) X yang meliputi Kab. Lamongan dan Kab. Gresik. Eni berhasil meraih suara terbanyak di internal partainya dengan perolehan suara sebesar 84.837 suara.

Sebagai politisi Golkar, Eni adalah politisi yang cemerlang dan amanah, sehingga dipercaya untuk mewakili masyarakat Jawa Timur sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Eni merupakan sosok aktivis sosial kepemudaan, terakhir diantaranya sebagai Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2017 sampai dengan sekarang.

Lalu, Wakil Ketua Umum MKGR tahun 2015, Bendahara Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2008, Ketua DPP Ikatan Pemuda Karya (IPK) tahun 2008, Wakil Bendahara Al Hidayah 2004 dan Bendahara Umum DPP KNPI tahun 2002.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas