Penahanan Ahmad Dhani Kobarkan Semangat Pendukung Prabowo di Jawa Timur
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dian Islamiati Fatwa mengatakan, Dhani telah menjadi simbol perlawanan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto mengatakan penahanan musisi Ahmad Dhani dilatari dendam politik.
Ditahannya Ahmad Dhani, kata Prabowo, akan dicatat dalam sejarah.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dian Islamiati Fatwa mengatakan, Dhani telah menjadi simbol perlawanan.
Dhani bahkan akan membangkar semangat arek Suroboyo yang khusus memberikan kemenangan bagi Prabowo-Sandiaga Uno di Jawa Timur.
"Dhani ini nggak tahu kenapa dia ditahan. Dia tidak menyebut nama personal dalam ungkapan kata ‘idiot’. Ini adalah bentuk represi terhadap kebebasan," ujar Dian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Bersama Prabowo dan Hashim kemarin, Dian ikut menjenguk Dhani di Rutan Medang, Surabaya.
Menurutnya, hampir setiap hari Dhani kedatangan tamu yang menjenguk dan memberikan dukungan.
“Tamu itu mengalir terus dari tokoh-tokoh masyarakat, kiai, dan bahkan orang-orang yang tidak dia kenal. Bagi dia, ini menunjukkan telah tergerusnya kepercayaan masyarakat Jawa Timur kepada Jokowi,” ujarnya.
Sementara soal itu, isu soal kepemilikan lahan oleh Prabowo di Kalimantan dan Aceh hingga kini masih bergulir dan menjadi perdebatan publik.
Baca: Jan Ethes dan Sedah Mirah Dapat Kartu Cinta dari Guru PAUD Maluku
Bagi Dian, isu itu justru menjadi bumerang bagi Jokowi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan berpendapat, pernyataan Jokowi mengenai lahan Prabowo sangat tendensius dan menderkriditkan pribadi.
“Joko Widodo terkesan sangat emosional dan lost control, sehingga pertanyaannya sangat tendisius dan mendiskriditkan Prabowo secara pribadi. Pernyataan semacam ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu beradasarkan aturan PKPU,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, jika saja lahan yang dimiliki capres Prabowo itu dianggap besar dan bermasalah, mengapa Jokowi tidak mempermasalahkan kepemilikan lahan yang sangat besar juga dimiliki oleh orang-orang di sekitarnya.
“Saat ini masyarakat ingin menantang Jokowi selaku presiden, apakan bisa melakukan tindakan pengambilalihan lahan yang dimiliki para taipian untuk kepentingan rakyat atau petani Indonesia?” ujarnya.
Menurutnya, mengacu pada UU Nomror 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya Pasal 22, sangat jelas mengatur tentang kepemilikan lahan dengan status HGU, HGB, dan Hak Pakai, maka lahan yang dimiliki Prabowo bukan merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Terlebih cara perolehan dan peruntukannya pun sangat jelas, bukan merupakan hasil rampasan, atau hasil penyerobotan lahan milik para petani atau orang lain. Demikian juga peruntukannya juga sangat tepat dengan jalan memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan hidup masyarakat,” ujarnya.