Ahli Hukum Pidana Sebut Sadapan KPK Bisa Batal Secara Hukum
Tidak memiliki dasar hukum. Belum lagi dengan keaslian rekaman yang diduga suara percakapan Lucas juga sulit dibuktikan.
Editor: Hasanudin Aco
Lucas pun juga dengan tegas membenarkan kesaksian Eddy. Rekaman percakapan yang oleh JPU terjadi pada pertengahan tahun lalu, kata Lucas, sarat manipulasi. "Saya dan Eddy tak pernah terlibat percakapan itu. Keaslian percakapan yang dijadikan sebagai alat bukti sangat meragukan," katanya.
KPK sendiri telah menetapkan Lucas sebagai terdakwa. Lucas dinilai membantu Eddy kembali luar negeri. Padahal posisi Eddy telah menjadi tersangka dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Hingga kasus ini bergulir di pengadilan pernyataan saksi justru membuat posisi Lucas menjadi bias. Tak ada bukti kuat yang mempertegas Lucas terlibat dalam kasus tersebut.