Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Hingga kini, 26 ribu hektare lahan pertanian di Maros terus terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.

Editor: Content Writer
zoom-in Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan
TRIBUN/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Ilustrasi alih fungsi lahan 

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, berharap Pemerintah Daerah Maros, Sulawesi Selatan mempertahankan area persawahannya. Hingga kini, 26 ribu hektare lahan pertanian di Maros terus terancam alih fungsi menjadi rumah atau industri.

Ditjen PSP berharap Pemda Maros memperkuatnya dengan mengeluarkan regulasi alih fungsi lahan pertanian. Hal itu sudah dilakukan tetangganya, Yakni Kabupaten Gowa yang sudah merilisi Perda Alih Fungsi Lahan.

"Semoga area persawahan seluas 26 ribu hektare di Maros bisa bertahan untuk digunakan anak cucu kita. Kehidupan itu membutuhkan asupan gizi yang bersumber dari bahan pangan," kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.

"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.

Regulasi yang ada dinilai harus benar-benar diperkuat dalam rangka mencegah terus merebaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi beragam fungsi lainnya yang tidak terkait dengan sektor pangan nasional. Dengan semakin banyak alih fungsi lahan pertanian, maka program perlindungan lahan dan percetakan sawah baru akan sangat terkendala.

"Banyak lahan basah yang dikonversi menjadi lahan kering lalu dimanfaatkan untuk kepentingan industri, perumahan dan sebagainya, padahal itu sebetulnya lahan pertanian," katanya.

Berita Rekomendasi

Salah satu hal yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, misalnya mengenai kemungkinan pemberian sanksi atas mereka yang melakukan alih fungsi lahan produktif. Sarwo Edhy mengingatkan bahwa berbagai pemerintahan dunia saat ini sangat berfokus untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya.

"Karena setiap tahun pertumbuhan populasi semakin melonjak sehingga kebutuhan untuk memenuhi persediaan makanan serta energi juga semakin membengkak," pungkasnya.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwati menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," kata Indah.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepala daerah di masing-masing wilayah untuk meningkatkan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sampai saat ini masih terjadi.

"Kita instruksi kepada seluruh kepala daerah supaya alih fungsi lahan ini bisa dicegah, dengan menguatkan komitmen," kata Mentan Amran.

Mentan Amran mengatakan, sudah ada rumusnya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh para gubernur dan kepala daerah lainnya dengan mengeluarkan regulasi menekan tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas. Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

"Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir," sebutnya.

Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas