Saksi Ahli Jelaskan Soal Merintangi Penyidikan, Jaksa KPK: Keterangan 'Out Of Date'
Keterangan saksi ahli Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, I Gede Panca Astawa sudah kedaluwarsa.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, M Basyir, menilai keterangan saksi ahli Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Prof I Gede Panca Astawa sudah kedaluwarsa atau out of date.
Pada Kamis (21/2/2019) ini, Panca dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait kasus merintangi penyidikan yang dilakukan advokat Lucas.
Panca mempersoalkan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi penyidikan yang menjerat Lucas.
Baca: Jokowi Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura, Simak Foto-fotonya
"Out of date, itu sudah terjawab dalam putusan sela kasus ini. Kayak sakit kepala yang diobatin kakinya," kata Basyir, setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/2/2019).
Selama persidangan, dia mengaku selalu mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Dia menegaskan, tidak membeda-bedakan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
"Tidak hanya diperkara ini. Tidak ada perkara yang kecil, besar, semua sama. Termasuk menilai semua yang terjadi dipersidangan," kata dia.
Baca: Cerita Basuki Tjahaja Purnama Akui Kehilangan Masa Muda Karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.
Baca: Pengamanan di Pintu Masuk Monas Mulai Diperketat Jelang Malam Munajat 212
Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.
Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.