Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor LHKPN, Batas Akhir Sampai Maret 2019

KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor LHKPN, Batas Akhir Sampai Maret 2019
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, batas akhir pelaporan LHKPN 2018 jatuh pada 31 Maret 2019.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

"Dimana ada rentan waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019, jadi kami ingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara benar, sehingga nantinya tidak perlu terburu-buru diakhir masa pelaporan itu," terang Febri kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Baca: Tidak Ditahan, Joko Driyono Sebut Dirinya Akan Jalani Tugas dan Kegiatan Rutin Seperti Biasa

Kata Febri, jika penyelenggara negara berada jauh dari Jakarta, melaporkan LHKPN tidaklah sulit, karena tidak harus datang ke gedung KPK.

"Dari daerah manapun di Indonesia, sepanjang ada akses internet, proses pelaporan akan sangat mudah dilakukan melalui proses e-LHKPN," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun, saat disinggung soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang jadi polemik belakangan ini, Febri enggan memberikan tanggapannya apakah keuntungan dari lahan HGU wajib dilaporkan atau tidak.

Karena menurutnya, pelaporan harta kekayaan hanya berlaku bagi penyelenggara negara, bukan calon penyelenggara negara.

Pasalnya, calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyatakan jika calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki lahan mencapai 340 ribu hektare di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Diketahui, lahan milik Prabowo itu berstatus HGU.

"Saya tidak bisa secara spesifik merespons itu, yang pasti pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk seluruh kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Bukan calon penyelengara negara. Karena ini pelaporan secara periodik," jelas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas