Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diadili 28 Februari

Pihak PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar Kamis, 28 Februari 2019.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diadili 28 Februari
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima) 

Tim gabungan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut dengan merunut dan mencari bukti di lapangan.

Hasilnya, ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan.

Pada tanggal 3 September 2018, akhirnya Ratna buka suara.

Dia pun mengaku jika pengeroyokannya itu hanya bohong belaka.

Dia mengaku mengarang cerita karena malu kepada anaknya setelah hasil operasi plastik pada wajah berdampak pembengkakan.

"Jadi, tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna saat itu.

Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu hingga akhirnya memanggil Ratna untuk dimintai keterangan pada 1 Oktober 2018.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Ratna mangkir dari panggilan polisi tanpa memberikan alasan.

Pada Kamis sore, 4 oktober 2018, polisi mendapatkan kabar jika Ratna akan meninggalkan Indonesia ke Cili melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Polisi berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mencegah rencana kepergian Ratna ke luar negeri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti pidana pelanggaran penyebaran hoaks.

Ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE.


Polisi menahan Ratna karena dianggap tidak kooperatif dan berusaha meninggalkan Indonesia. (tribun network/dennis/kompas.com/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas