Ditjen Hubud Berikan Penjelasan Terkait Tarif Penumpang dan Kargo Angkutan Udara kepada Ombudsman RI
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti beserta jajarannya hari ini memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait tarif penum
Editor: Content Writer
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti beserta jajarannya hari ini memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait tarif penumpang dan kargo angkutan udara.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara yang didampingi Direktur Keamanan Penerbangan Dadun Kohar beserta para pejabat dari direktorat teknis lainnya diterima oleh komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie dan tim.
"Hari ini kami berkunjung ke Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terkait kenaikan tarif penumpang dan kargo angkutan udara. Kami berharap penjelasan ini dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Polana B. Pramesti.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara di antaranya terkait penjelasan dan pelaksanaan PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam peraturan tersebut disampaikan , bahwa besaran tarif dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Apabila terjadi perubahan secara signifikan sebagaimana komponen biaya operasi pesawat udara sebagaimana peraturan maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.
"Sejak 2016 sampai sekarang tarif penumpang belum dilakukan perubahan. Amanatnya 1 tahun sekali evaluasi, tapi kami tiap 3 bulan sekali melakukan evaluasi. Namun sampai pada evaluasi bulan Januari 2019 lalu, perubahan harga avtur dan nilai tukar belum mempengaruhi biaya operasi pesawat udara seperti di aturan tersebut," lanjut Polana lagi.
Terkait dengan kargo udara, sampai saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak melakukan pengaturan tarif di dalam angkutan kargo udara. Hal ini berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 129 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan
"Kami telah mengundang maskapai dan pemangku kepentingan terkait untuk membicarakan supply chain kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terkait pengangkutan kargo. Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan agar proses supply chain tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu karena juga menyangkut institusi atau unit kerja dan kementerian lain," lanjut Polana.
Hal lain, Polana menyatakan bahwa Ditjen Hubud sebagai regulator dan pembina penerbangan nasional memberikan perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ombudsman RI sebagai badan pengawas pelayanan publik telah mengirimkan beberapa pertanyaan secara tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
"Sebagai pengawas pelayanan publik, kami sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300 persen. Sedangkan dari sisi pelayanan penumpang, kami berjaga-jaga jangan sampai terjadi hal yang negatif," ujar Alvin Lie.
Menurut Alvin Lie, Ombudsman khawatir kenaikan tarif penumpang dan kargo udara ini akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu penjelasan dari Ditjen Hubud selaku regulator dan pembina penerbangan nasional sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut sehingga perekonomian nasional tidak terganggu dan tetap terjaga dengan baik. (*)