Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Kondensat

Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal, Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (26/2/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Kondensat
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal, Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (26/2/2019).

"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon," kata Sudjarwanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (26/2/2019).

Pada saat membacakan pertimbangan, Sudjarwanto, menyebut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara pada SKK Migas oleh PT TPPI dengan tersangka Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, belum selesai dan sampai saat ini masih berlangsung proses pencarian orang.

Sementara itu, termohon I atau dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan proses penyidikan dan sampai proses pengiriman berkas perkara atas nama tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Beredar Video Kim Jong-un Merokok Saat Singgah di Cina untuk Menuju Vietnam

Sementara itu, penuntut umun sesuai bukti surat sudah melakukan penelitian dan menyatakan berkas tersebut sudah selesai atau sudah lengkap, namun karena tiga tersangka tidak diketahui keberadaannya, JPU memohon sekaligus tersangkanya.

"Sehingga dari fakta tersebut hakim berpendapat kasus korupsi dan TPPU penjualan kondensat oleh PT TPPI prosesnya belum selesai dan sampai saat ini masih berlangsung pencarian orang," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan, agar permohonan agar termohon III aau dalam hal ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
melanjutkan proses hukum selanjutnya berupa melakukan pengambil alihan penanganan perkara korupsi a quo dari temohon I, Kapolri dan termohon II, Jaksa Agung, itu bukan wewenang lembaga praperadilan

Meskipun, kata dia, lembaga pra peradilan adalah sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penegak hukum lain, yaitu penyidik dan penuntut umum. Namun dalam pengawasan melalui lemnaga praperadilan tidak boleh diperbolehkan keluar dari undang-undang yang diatur.

"Menimbang terhadap petitum yang memohon hakim menyampaikan termohon I tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja termohon I dan II, hakim praperadilan menimbang sebagai berikut," tambahnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pihak mengajukan praperadilan menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan terkesan tidak serius. Padahal perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Bareskrim belum bisa menghadirkan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang masih buron. Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono masih bebas.


Hal ini, karena Bareskrim tidak melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Padahal, Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.

Tiga orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas