Jaksa: Silakan Menilai Proses Hukum Ratna Sarumpaet
Dia menegaskan, proses hukum itu sudah sesuai dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan ibu dari artis Atiqah Hasiholan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mempersilakan semua pihak menilai proses hukum terhadap aktivis, Ratna Sarumpaet.
Dia menegaskan, proses hukum itu sudah sesuai dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan ibu dari artis Atiqah Hasiholan.
"Kalau ada yang menilai ada faktor lain, itu hak yang menilai. Silakan saja," kata Supardi, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Sejumlah pihak menilai, upaya proses hukum kepada Ratna merupakan bentuk kriminalisasi dari pemerintah yang berkuasa melalui aparat penegak hukum kepada salah satu tokoh yang pernah tergabung di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selama kasus bergulir di Polda Metro Jaya, tidak hanya Ratna Sarumpaet yang dimintai keterangan. Tetapi, juga sejumlah tokoh nasional, diantaranya, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, hingga Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Namun, Supardi menegaskan, pihaknya melakukan upaya penyusunan berkas perkara sesuai dengan alat-alat bukti yang sebelumnya sudah ditangani aparat kepolisian.
Setelah menerima berkas perkara dari kepolisian, menurut Supardi, pihaknya segera merampungkan dan menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga, kasus itu dapat segera disidangkan.
Baca: Pengamat: Lagu Prabowo-Sandi Bisa Dinyanyikan, Dipelajari dan Diinstruksikan Siapa Saja
Dia menilai, perbuatan Ratna sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan.
"Ada unsur pasal tindak pidana disandingkan dengan perbuatan yang disebutkan dalam berkas (berikut alat buktinya,-red), kok memenuhi unsur pasal, ya dinyatakan lengkap," tegasnya.
Atas dasar itu, dia menyatakan, kesiapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi proses sidang.
"Sudah siap 1000 %," kata Supardi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus itu pada Kamis (28/2/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.